Remisi  Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022  Warga Binaan Lapas Kelas III Leok Buol. baca disini..

Remisi  Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022  Warga Binaan Lapas Kelas III Leok Buol. baca disini..

Remisi  Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022  Warga Binaan Lapas Kelas III Leok Buol. baca disini..
Remisi  Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 
Warga Binaan Lapas Kelas III Leok Buol. Kepala Lapas Edy Yulianto memberikan surat remisi kepada warga binaan saat selesai Shalat Idul-Fitri 1443 H /2 Mei 2022
Metrorealitas.com.Sulteng- Buol – Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah menjadi momen spesial bagi  90 orang dari warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Leok Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang pada tahun 2022 ini mendapat remisi pengurangan masa penahanan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.
Dari ke 90 orang warga binaan tersebut, tujuh orang mendapat jatah remisi, masing-masing selama 15 hari, enam puluh orang masing masing 1 bulan, dua puluh orang masing masing 1 bulan.
Sementara 3 orang sisanya, mendapat remisi selama dua bulan.
Pemberian remisi didasarkan pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Nomor : PAS-609.05.04 tahun 2022 Tentang : Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia yang ditanda tangani secara elektronik, oleh Reynhart Silitonga.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal 02 Mei 2022 lalu.
Dalam sambutan seragam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)  yang dibacakan Ka.Lapas Klas III Leok Kabupaten Buol, Edi Yulianto, SH melalui Kepala Seksi Remisi pada rangkaian shalat Idul Fitri 1443 H, di Lapangan Apel Rumah Tahanan Klas III Kabupaten Buol, Sulteng, hari, Selasa, (02/05) pagi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly mengutarakan, “pada awal tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat”.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor : 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021 yang menyatakan bahwa pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor: 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor: 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”
“Oleh karenanya, untuk pengusulan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tidak mensyaratkan surat keterangan bekerja sama dari penegak hukum terkait, guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum”.
“Namun perlu digaris bawahi bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat substantif dan administratif lainnya”.
“Syarat substantif yang paling mendasar yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan”.
‘Predikat berkelakuan baik ini kata Yasonna H. Laoly, tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN)”.
“Penyelenggaraan kegiatan pembinaan tersebut terwujud dalam klasifikasi Lembaga pemasyarakatan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan yakni Lapas super maximum Security. Lapas maximum Security, Lapas Medium Security dan Lapas Minimum security”.
“Pembagian klasifikasi merupakan perlakuan individual sebagai bagian dari evidence based correctional treatmen (pembinaan berbasis bukti atau data) untuk mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian narapidana”, kuncinya, mengakhiri sambutan seragam di hari raya Idul Fitri 1443 H.
Usai pelaksanaan shalat idul Fitri yang di rangkaian dengan pembacaan remisi bagi warga binaan Lapas Kelas III Leok, Kalapas, Edi Suyanto, SH Berpesan kepada warga binaan yang telah mendapat remisi agar dapat mempertahankan bahkan meningkatkan kepatuhan, perilaku dan kedisiplinan sebagai warga binaan Lapas agar kedepannya kembali memperoleh nya.
“Bagi warga binaan yang belum  memperoleh seyogyanya termotivasi kepada rekan rekannya yang telah mendapat remisi, dikecualikan bagi warga binaan yang  dikecualikan bagi warga binaan yang tidak dibenarkan sesuai ketentuan perundang undangan untuk mendapatkan remisi,”pungkas Edi Yulianto.(BambangJogi)