Metro Realitas. Jember- Puluhan warga RT 003 RW 003 Dusun Langsepan Desa Jenggawah mendatangi Kepala Desa menanyakan permohonan tanah yang selama ini ditempati, Senin (24/5/2021).
Kades Jenggawah, Supardi, menerima warga Langsepan di Balai Desa dalam suasana kondusif sebab warga bukan berniat demo tapi menayangkan permohonan atas status tanah mereka. Dengan sabar dan terbuka Supardi menjelaskan sejauh mana upaya yang sudah ia kerjakan.
Supardi mengatakan, permohonan warganya itu memang belum diproses lebih lanjut tetapi ia menunggu hasil pengurusan dari Polsek dan Dinas Pendidikan Jember. “Kami sudah menandatangani surat-menyurat untuk permohonan sertifikat tersebut sebagai rekomendasi,” kata Supardi.
Kedua lembaga (Polsek dan Dinas Pendidikan) yang mengurus sendiri proses permohonan sertifikat tanah. Sedangkan tanah yang dimohonkan warga Langsepan selokasi.
“Status tanahnya itu RvO dan Yong A Yong B,” jelas Kades yang akan mengakhiri masa jabatan dan akan ikut lagi dalam Pilkades serentak.
Supardi memilih menunggu proses permohonan sertifikasi tanah yang ditempati Polsek dan Sekolah Dasar Negeri ketimbang mengurus permohonan warga. “Karena undang-undangnya ini mengedepankan lembaga dulu, kalau dipermudah kenapa masyarakat dipersulit?” ia balik bertanya.
Ia menyampaikan fakta, pengurusan permohonan sertifikasi tanah warga tersebut sudah 25 tahun lebih dan tidak terselesaikan. “Justru kami ingin menuntaskan proses ini,” akunya.
“Tanah itu bagaimana terselesaikan sesuai dengan undang-undang,” katanya. Sehingga belum ada pemberkasan di Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) Jember.
Sejauh ini masih pada tahap Identifikasi Tanah (IP4T) oleh BPN Jember. Setelah itu akan dibentuk kelompok masyarakat (Pokmas) lalu pendataan, ungkap Supardi.
Salah seorang warga, Ayu, mengatakan selama ini rutin membayar pajak (bumi dan bangunan). Ia menagih janji Supardi ketika diawal jabatan akan membantu mengurus status tanah mereka.
Jika Supardi tidak segera menyelesaikan permohonan sertifikasi tanah mereka akan mengurus secara mandiri.
Redaksi mengkonfirmasikan kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Jember. Salah seorang pejabat yang enggan disebut nama menyebutkan belum ada pemberkasan permohonan atas tanah RvO Lingkungan Langsepan baik oleh Polsek, Dinas Pendidikan ataupun warga setempat.
Catatan Redaksi: IP4T (Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) adalah kegiatan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yang diolah dengan sistem informasi geografis, sehingga menghasilkan peta dan informasi mengenai penguasaan tanah oleh pemohon.
Recht van Opstal/ RvO adalah tanah bekas hak barat. Sejak tanggal 24 September 1980 apabila tidak diurus oleh ahli waris maka statusnya menjadi tanah yang dikuasai
negara, dan selanjutnya oleh negara akan diatur kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah melalui pemberian hak baru. Terhadap tanah-tanah bekas Hak Barat yang telah menjadi perumahan/perkampungan, masyarakat merasa bahwa penguasaan secara fisik saja belum memberikan perlindungan hukum yang kuat tanpa disertai dengan penguasaan secara yuridis. Oleh karena itu, masyarakat yang telah
menguasai tanah bekas Hak Barat untuk perumahan/perkampungan tersebut, mengajukan permohonan Hak Milik kepada Kantor Pertanahan Kota/ Kabupaten.
(Sigit)