Metrorealitas.com.Sulteng_Buol. Job fit 30 pejabat Pratama tinggi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten menjadi polimek nasional
Dua surat lembaga negara antara komisi Aparatur Sipil Negara dan surat Kemendagri berbeda alasan
Penerapan pasal masing berbeda membingungkan publik terkait JobFit 30 pejabat Buol.
KASN menyebutkan paling singkatnya satu tahun menjabat dapat dilakukan JobFit
Surat Kemendagri paling singkat dua tahun menjabat dapat di lakukan job fit
Sedangkan 28 pejabat dari 30 pejabat belum sampai 1(satu ) tahun.
Dalam pelaksanaan JobFit 28 pejabat baru 11 (sebelas bulan ) dalam laporan.
Sudah menjadi buah simalakama polemik JobFit dan bisa jadi akan menaikan suhu di tahun politik
Kondisi ini mendapat respon praktisi hukum dari universitas Madako . Dosen Pengajar fakultas Hukum Suparman Marhun.S.H. M.H angkat bicara dan turut memberikan statemen hukum
” Secara subtansi sebenarnya tidak ada penafsiran PP 11 tahun 2017,terkait Job Fit, argumentasi kemendagri sebagai instansi pembina mengacu pada pasal 132 ayat (2) huruf b yang secara subtantif disebutkan telah menduduki jabatan paling lama 5 tahun paling singkat 2 tahun.
Frase paling singkat 2 tahun dimaksudkan pejabat yang telah menduduki jabatan 2 tahun atau lebih pada jabatan yang sama dapat dilakukan job fit,
Pertanyaan hukumnya bagaimana dengan pejabat yang dilantik pada jabatan yang sama dan tetapi masa pelantikan belum 2 tahun sedangkan masa jabatan jabatan sebelumnya lebih 2 tahun ?
menurut berdasar hukum untuk dilakukan job fit.
Ada beberapa pertimbangan sebagai rasio legal pertama,terhadap pejabat yang di lantik pada jabatan yang sama pada saat pemberlakuan perda perangkat Daerah
maka secara hukum dapat dilakukan uji kompotensi
Kedua merujuk pada pada pasal 130 PP 11 tahun 2017 secara subtansi disebutkan PPK dapat melakukan uji kompetensi apa Apa bila didasarkan pada penataan organisasi.sehingga dengan dasar penetapan perda organisasi tahun 2023 yang berlaku dapat dilakukan penataan
sebab dalam ketentuan penutup perda berlaku sejak tanggal di undangkan.
Ketiga Perlu penataan struktur baru dalam organisasi perangkat Daerah untuk akselerasi pemerintahan Daerah.” Sudut pandangnya kapasitas sebagai praktisi akademisi universitas Madako.
Penulis : Suparman P.Marhum. S.H.M.H. Akademisi /Praktisi Hukum. Dosen Pengajar Universitas Madako Fakultas Hukum. . Editor: Bambang Jogi.