Metrorealitas.com.Jatim.Jember – Hakim Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara Praperadilan atas Pemohon Muhammad Antok terhadap Termohon Kapolsek Jelbuk memutuskan menolak Praperadilan Pemohon. Sidang putusan digelar di Ruang Sari PN Jember, Selasa, (16/11/2021) pukul 09:00.
Hakim Sigit Triatmojo, SH, MH, membuka sidang tepat waktu dengan dihadiri Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.
Sesuai Hukum Acara, Sigit Triatmojo membacakan dari awal prosedur dan urutan proses persidangan hingga diputuskan Surat Putusan Sidang No.2/Pid.pra/2021/PN.Jmr.
Dengan menimbang fakta-fakta di persidangan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Polri dan aspek keadilan Hakim berkesimpulan penangkapan dan penahanan Muhammad Antok sudah sesuai peraturan yang ada.
Maka menurut Hakim penangkapan telah sesuai dengan peraturan yang ada. KUHAP pasal 183, dengan 2 alat bukti yang sah yaitu Laporan Polisi dan visum et repertum telah terpenuhi.
Hakim menyimpulkan penangkapan dan penahanan Pemohon oleh Termohon sudah sesuai peraturan yang ada.
Pada akhir Sidang Hakim memutuskan menolak Praperadilan Pemohon.
Sesuai asas pro-justitia dalam Praperadilan tidak dimungkinkan adanya upaya hukum lebih lanjut bagi Pemohon.
Karena Praperadilan ditolak Hakim maka selanjutnya Sidang Pokok Perkara (Pidana) Penganiayaan dengan terduga Muhammad Antok berlanjut.
(Sigit)