Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Penetapan Suara KPU Buol

Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Penetapan Suara KPU Buol

Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Penetapan Suara KPU Buol
Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Penetapan Suara KPU Buol (28/2/2024). (Foto dok:diskominfo)
Metrorealitas.com.Sulteng-Buol. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan dan Penetapan Suara Pemilu Serentak( rabu 28/2/2024)
 di Aula KPU Kabupaten Buol
Ketua KPU Nanang. SE  mengatakan dasar pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka  PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
 Dari 11 kecamatan di kabupaten Buol 9 kecamatan telah selesai rekapitulasi
Sedangkan 2 kecamatan sedang berlangsung perhitungan
Ketua KPU  mengingatkan untuk mematuhi peraturan pleno
terutama terkait saksi yang harus membawa mandat
“ Saksi tanpa mandat tidak diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat atau sanggahan ” tegasnya
Pada kesempatan itu pihaknya mengingatkan kepada semua Partai Politik
Tentang batas akhir pelaporan penggunaan dana kampanye yakni tanggal 29 Maret 2024.
Mengakhiri sambutannya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan rekapitulasi agar berjalan kondusif dan tertib.
Hadir dalam kegiatan itu anggota  Komisioner KPU
Ketua  dan anggota Bawaslu Kabupaten Buol
Kapolres Buol AKBP Hendri Wira Suryana, SIK, M AP
Pabung 1305/BT Lettu Inf. Askari Djabar, Kaban Kesbang Pol Drs Mansyur Hentu
Kadis Kominfo Suondo Sanua, S Sos, Kajari Buol Wahyu.SH.MH
Kasat Pol PP Purnomo, SSTP  mewakili Kadis Dukcapil, Ketua PPK dan anggota 11 kecamatan, Ketua partai dan pengurus partai serta para saksi partai.
Sumber : Humas Diskominfo.editor : Bambangjogi@gmail.com