Metrorealitas.com.Sulteng-Buol. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan dan Penetapan Suara Pemilu Serentak( rabu 28/2/2024)
di Aula KPU Kabupaten Buol
Ketua KPU Nanang. SE mengatakan dasar pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Dari 11 kecamatan di kabupaten Buol 9 kecamatan telah selesai rekapitulasi
Sedangkan 2 kecamatan sedang berlangsung perhitungan
Ketua KPU mengingatkan untuk mematuhi peraturan pleno
terutama terkait saksi yang harus membawa mandat
“ Saksi tanpa mandat tidak diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat atau sanggahan ” tegasnya
Pada kesempatan itu pihaknya mengingatkan kepada semua Partai Politik
Tentang batas akhir pelaporan penggunaan dana kampanye yakni tanggal 29 Maret 2024.
Mengakhiri sambutannya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan rekapitulasi agar berjalan kondusif dan tertib.
Hadir dalam kegiatan itu anggota Komisioner KPU
Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Buol
Kapolres Buol AKBP Hendri Wira Suryana, SIK, M AP
Pabung 1305/BT Lettu Inf. Askari Djabar, Kaban Kesbang Pol Drs Mansyur Hentu
Kadis Kominfo Suondo Sanua, S Sos, Kajari Buol Wahyu.SH.MH
Kasat Pol PP Purnomo, SSTP mewakili Kadis Dukcapil, Ketua PPK dan anggota 11 kecamatan, Ketua partai dan pengurus partai serta para saksi partai.
Sumber : Humas Diskominfo.editor : Bambangjogi@gmail.com