
Metrorealitas.com. Jambi. Wartawan Media Buser Dirgantara 7Com Kaporwil jambi Bernama sario menjadi korban pemukulan seorang anggota PT LAJ security kabupaten tebo provinsi jambi saat menjalankan tugas undang-undang Pers.
Sario (32) bertugas di wilayah Jambi melakukan investigasi terkait PT LAJ di halangi oleh oknum scurity padahal wartawan tersebut tersebut sudah menunjukan identitas Pers.
Dalam percakapan pihak scurity bersikeras meminta surat tugas, pemahaman oknum scurity nampak dangkal bahwasanya tugas pers itu tidak terbatas wilayah selagi masih dalam jangakuan NKRI masih dalam Jangkauan Pers Nasional apalagi wilayah jambi merupakan wilayah Sario sebagai Koordinator wilayah areal investigasi tersebut masih dalam jangkauan kerjanya .
Dalam istilah wilayah tugas jurnalis / wartawan tidak di atur dalam Undang-Undang Pers, pengertian jangkauan tugas Nasional.
Dimanapun wilayah Indonesia pers dapat menjalankan fungsinya dan pers perwujudan masyarakat Indonesia di penjuru NKRI diberikan kebebasan melakukan pengawasan terhadap aktifitas yang dapat merugikan orang lain maupun merugikan negara
Adapun ruang lingkup tugas hanya di atur internal perusahaan Pers dengan menempatkan Biro-biro untuk mendekatkan jangkauan wilayah kerja saja.
Hal ini mestinya di pahami oleh semua pihak dalam bermasyarakat dan Bernegara. Akibat dangkalnya pemahaman dapat mengakibatkan gagal paham menyebabkan benturan fisik.
Dalam peritiwa ini Pimpinan Redaksi BuserDirgantara7.com Nasrudin.AMF.
Merasa Keberatan atas sikap oknum scurity yang melakukan pemukulan terhadap wartawanya di jambi dirinya meminta oknum pelaku wajib di jebloskan di penjara
” Saya selaku pimpinan redaksi media tersebut.tidak terima kelakuan oknum security PT LAJ yang melakukan pemukulan kepada wartawan buserdirgantara7.com pelaku harus ditindak oleh hukum dan diberikan sanksi Hukum karena sudah menghalangi pelaksanan hukum Pers
Dan kami sesalkan nampak oknum TNI hanya diam melihat adanya peristiwa angota media buser dirgantara 7 di pukul, setindak -tidaknya oknum TNI itu segera melerai dan mencegah terjadinya kontak fisik”
Lanjutnya dalam rilisnya tindakan pelaku tergolong sangat brutal dan tidak mencontohkan dirinya sebagai seorang pengayom masyarakat.
Nasrudin meminta penegak hukum, polisi segera melakukan tindakan hukum kepada oknum penganiaya terhadap jurnalis. (Redaksi/Tim)