
Metrorealitas.com. Sulteng.Buol. ” Di tegaskan bahwa:
– Pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah di larang mutasi pegawai
– Ketentuan sebagaimana di maksud ayat 1 dapat di kecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri
2. Sesuai ketentuan pasal 131 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen pegawai negeri sipil di tegaskan :
– pengisian Jabatan Pratama Tinggi (JPT) sebagaimana di maksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat:
A. Satu klasifikasi jabatan
B.memenuhi standar kompetensi jabatan dan

C.Telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama 5 tahun.”
Demikian bunyi bagian isi surat Kemendagri Dirjen Otonomi daerah yang di tujukan kepada Wakil gubernur Sulawesi tengah
Surat wakil gubernur Sulawesi tengah nomor : 800.1.3.3/251/ BKD Tanggal 14 April 2023

Perihal permohonan persetujuan tertulis pelaksanaan seleksi uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pertama dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Buol.
Sejauh ini belum ada pihak terkait terkonfirmasi sehingga berita ini di tayangkan. Editor :Bambang Jogi.