Metrorealitas.com.Jakarta.- Menteri Dalam Negeri RI melalui surat penting nomor :141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 tujuan surat kepada Bupati/Walikota pelaksanaan pilkades serentak dan PAW.
Surat Mendagri berisi hal penundaan pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi covid-19.
Dalam surat mendagri penundaan selama dua bulan dan tidak membatalkan tahapan pilkades yang sudah berjalan.
Penundaan berlaku sejak di tanda tangani 9 Agustus 2021 terhitung sampai 60 hari atau dua bulan.
Penundaan atas dasar tiga undang undang dan satu peraturan pemerintah, pada masa pandemi covid-19 yang masih terus meningkat dan munculnya varian delta, potensi kerumunan massa di saat pendaftaran calon kades, pengambilan nomor,kampanye hingga pemungutan suara. diminta kepada Camat melaporkan setiap perkembangan kenaikan dan penurunan angka covid-19 kepada Menteri Dalam Negeri.
Di perintahkan para Camat untuk sosialisasi 5 M ke setiap desa di wilayahnya.melaporkan tahapan pilkades yang tertunda, selama dua bulan dalam penundaan.(bjs)