MemBuru Pengemplang Pajak Di Buol Sebabkan Kerugian Negara
Metrorealitas.com.Sulteng-Buol. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diketahui, telah melakukan penindakan hukum kepada pengemplang pajak.
Penindakan hukum tersebut diketahui terjadi sejak Februari 2023.
Pelaku yang ditindak hukum adalah mulai dari buronan Pengemplang
Penindakan hukum pidana pajak, diatur lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Serta UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, undang-undang perpajakan mengenal prinsip ultimum remedium.
Artinya pidana adalah alternatif terakhir sebagai penguat, agar tercipta efek jera dan efek gentar yang mendorong kepatuhan pajak.
Menyingkapi Pengemplang pajak di daerah kabupaten Buol
Petugas djp kp2kp Buol Fery Erianto.SH di konfirmasi di kantor kp2kp Buol (28/11/2024) menjelaskan potensi pajak di kabupaten Buol cukup besar
pihaknya bertugas sebagai pelayanan wajib pajak menghimbau bagi wajib pajak semua pihak korporatif sadar atas pentingnya membayar pajak untuk kepentingan negara
Bagi potensi wajib pajak di harapkan yang belum melaporkan kewajibannya untuk segera
Lambat atau cepat pihaknya menurut pria ramah itu akan mengunjungi target wajib pajak
Tambahnya lagi pihaknya mengungkapkan keberhasilan Kantor pajak Tolitoli dan KP2Kp Buol di tahun 2023 berhasil menyetor dana pajak yang telah di pungut sebesar 400 milyar
“Potensi wajib pajak di wilayah kita cukup besar kami berharap wajib pajak kooperatif dan itu sudah menjadi tugas kami untuk mengunjungi bagi potensi wajib pajak yang belum melaporkan ” ungkapnya
Semuanya dapat diselesaikan secara administratif.
Ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif. Maka alternatifnya ya penegakan hukum
penegakan hukum pajak prosedurnya sudah jelas seperti yang diamanatkan di dalam undang-undang dan aturan pelaksanaan.
Bahkan, telah diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan putusan pengadilan.
Di mana di dalam SEMA berbunyi bahwa setiap orang dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.jelanya lagi. Penulis : bambangjogi@gmail.com