Metrorealitas.com.Sulteng- Buol. Sosialisasi Sadar Hukum Realisasi Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Leok.
Sosialisasi ini di laksanakan di aula pertemuan Lapas Kelas III Leok Kabupaten Buol.
Kegiatan Ini di Buka Oleh Kepala Lapas Edi Yulianto.SH dan sebagai pemateri Direktur LBH Kuonami AndreWawan. Ms. Husen.SH. advokat/pengacaran publik LBH Kuonami.
Sosialisasi menghadirkan peserta warga binaan Lapas Kelas III Leok
“Harapan ini Bisa di manfaatkan oleh warga binaan dan masyarakat luas. Berikut kami akan sosialisasi ke tingkat Desa ” ungkap Andre Wawan
Kepala lapas Edi Yulianto.SH dalam sambutannya di hadapan para warga binaan.
LBH Kuonami telah terferivikasi di kementrian hukum dan Ham terkait legalitasnya dan LBH Kuonami telah menjalin kerjasama dengan lembaga permasyarakatan kelas III Leok Kabupaten Buol
Ini merupakan upaya peningkatan pelayanan kami, memberikan pelayanan kepada masyarakat pendampingan hukum secara cuma cuma bagi masyarakat yang tidak mampu
LBH Kuonami satu satunya LBH yang sudah kerjasama dengan Kami” ungkap Kepala Lapas Edi Yulianto.SH.
Dalam pemaparan
Prioritas perkara yang mendapat ancaman lima tahun keatas
Bagi yg belum mendapat bantuan maka layak mendapat bantuan hukum akibat tidak mampu
Berhak mendapatkan pendampingan penasehat hukum
Proses pendampingan diberikan dari awal perkara sampai didalam persidangan hingga kasasi
Dalam hal pembiayaan pihak yang mendapat pelayanan hukum tidak di pungut biaya
Segala biaya biaya yang di keluarkan akibat pendapingan telah di berikan oleh negara sebagai pengacara publik
Berbeda dengan kriteria pengacara komersil yang membebani pada klien
LBH Kuonami Tercatat sebagai LBH telah mendapat Penilaian dari kemkumham tahun 2023 dapat reward 40 perkara menyelesaikan dari tingkatan pertama sampai terakir hingga kasasi.
Syarat permohonan bantuan hukum tidaklah sulit cukup dengan surat Keterangan tidak mampu dari keterangan desa. Penulis :Bambang Jogi