Kejari Buol di Praperadilkan Sidang Perdana Jaksa Mangkir

Kejari Buol di Praperadilkan Sidang Perdana Jaksa Mangkir

Kejari Buol di Praperadilkan Sidang Perdana Jaksa Mangkir
Kuasa Hukum Ramli K.Sulu. DR.H.Irwanto Lubis.SH.MH. dkk saat jumpa pers di Caffe sisi utara Kanal Buol usai hadiri persidangan praperadilan (18/1/2022)

Metrorealitas.com.Sulteng-Buol. Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Ramli K Sulu terpaksa di tunda di sebabkan pihak kejaksaan sebagai termohon tidak hadiri persidangan tanpa alasan (mangkir)

Ramli K.Sulu yang ditetapkan sebagai tersangka opeh Kacabjari Lokodidi  pada Desember 2021 terkait dugaan korupsi pada proyek afirmasi tangkapan air di desa Bunobogu dan Bunobogu selatan kecamatan Bunobogu kabupaten Buol Sulawesi Tengah

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) tahun anggaran 2019 senilai Rp 2,2 Milyard  menurut temuan BPKP dugaan kerugian negara  senilai Rp1,9 milyard

Atas temuan itu dan ditetapkanya sebagai tersangka Ramli K.Sulu keberatan, oleh sebab itu melakukan gugatan uji materi kelayakan praperadilan di Pengadilan Negeri Buol.

Pada sidang perdana selasa (18/1/2022) terjadi Penundaan di sebabkan  pihak termohon Kejari Buol sebagai termohon tidak hadir

Kejari Buol di Praperadilkan Sidang Perdana Jaksa Mangkir
Kuasa Hukum Ramli K.Sulu. DR.H.Irwanto Lubis.SH.MH. dkk saat jumpa pers di Cagge sisi utara Kanal usai hadiri persidangan praperadilan

” Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Ramli K Sulu sebanarnya dari jam 9 tadi,  hingga jam 12 siang termohon (Jaksa) tidak hadir, dan kami sudah menghubungi untuk menyakan namun tidak ada jawaban dari pihak termohon ” kata hakim tunggal Agung Saputra.SH.MH kepada awak media

Menurut Agung, jika pada sidang berikutnya pihak termohon Kejari Buol tidak menghadiri lagi maka Hakim Pengadilan Negeri Buol akan melanjutkan persidangan.

Ramli K Sulu  melalui kuasa hukumnya DR.H.Irwanto Lubis. SH.MH  mengatakan sidang praperadilan dilakukan untuk menguji meteri apakah penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi unsur atau tidak.

“Peraperadilan ini kan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap Ramli K Sulu sudah memenuhi dua alat bukti,” kata Irwan Lubis kepada awak media.

Lanjut Irwan Lubis dari pemeriksaan Ramli Sebagai Saksi hingga ditetapkan  sebagai tersangka tidak ditemukan keterkaitan kliennya dalam perkara tersebut.

“Karena ini kan sidang praperadilan, ini butuh waktu cepat, karena diputus satu minggu saja. Tapi kalau ditunda satu minggu lagi, kan bisa macam-macam terjadi,” ucap Irwanto Lubis.

Pihaknya optimistis bahwa liennya tidak layak ditetapkan sebagai tersangka dan akan menghadapi tantangan dipraperadilan ini.

Apalagi ketidakhadiran Kejaksaan Negeri Buol ini menunjukkan bahwa pihak termohon tidak siap menghadapi praperadilan.

Harapnya minggu depan kejaksaan dapat hadir dan  tidak mencari alasan untuk tidak datang.

Pada sidang perdana di kantor Pengadilan Negeri Buol di jaga ketat polisi, sejumlah massa pendukung Ramli K.Sulu turut menghadiri sidang perdana praperadilan meskipun di tunda kondisi aman terkendali

Hingga berita ini di tayangkan pihak Kejari Buol dikonfirmasi Via phonesell  tidak mendapatkan jawaban terkait alasan ketidak hadiranya dalam sidang praperadilan perdanan. Sidang rencana akan di gelar kembali pekan depan (25/1/2022) .( Bambangjogi)