Kapolres Lounching Vaksin Untuk Anak Usia 6-11 Tahun Di Kabupaten Buol

Kapolres Lounching Vaksin Untuk Anak Usia 6-11 Tahun Di Kabupaten Buol

Lounching Vaksin Untuk Anak Usia 6-11 Tahun Di Kabupaten Buol
Lounching Vaksin Untuk Anak Usia 6-11 Tahun Di Kabupaten Buol

Metrorealitas.com. Sulteng-Buol. Vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6 -11 tahun resmi dilaunching oleh Polres Buol bersama Pemda Kabupaten Buol, Rabu (26/01/22) bertempat di Pendopo Polres Buol.

Kegiatan ini di hadiri langsung Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K, Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si, Plt. Pabung Kodim 1305 BT Letda Askari, Wakapolres Kompol Jhonny Bolang, S.Sos, M.H beserta PJU Polres, Kadis Kesehatan Moh. Rizal Naukoko, A.Pt, M,Kes, Direktur RSUD Mokoyurli dr. Arianto S. Panambang, Kasat Pol PP Amir Togila, S. Ag, Camat Biau Jufrin S. Lamadang, S.E, Pengurus Bhayangkari Cabang Buol, Tim Vaksinator RSUD Mokoyurli Buol bersama PKM Biau, Anak serta orang tua dan dewan guru yang mendampingi.

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K., menegaskan bahwa pemberian vaksinasi kepada anak umur 6-11 tahun ini merupakan langkah positif pemerintah dalam melindungi anak dari penyebaran covid-19.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa vaksinasi covid-19 ini untuk meningkatkan Herd Immunity bagi anak dalam menerima proses pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Jadi, vaksinasi ini sangat penting bagi anak-anak dalam meningkatkan Herd Immunity,” ungkap Kapolres

Karena bila sudah di vaksin, maka anak-anak kita bisa terlindungi sehingga keluarga maupun teman-temannya yang bersentuhan akan aman dan tidak mudah terkonfirmasi covid-19.

Selanjutnya Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo berharap semoga anak-anak kita semua senantiasa diberikan kesehatan dalam mengikuti pembelajaran tatap muka disekolah, masyarakat sehat, buol bangkit, buol maju, ungkapnya.

Sementara itu Wabup Buol mengucapkan terima kasih atas nama pemerintah kabupaten Buol kepada Kapolres beserta jajarannya atas upaya yang sudah dilakukan dalam percepatan vaksinasi khususnya saat ini dilaksanakan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun.

Vaksinasi anak ini berdasarkan pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selain itu juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 13 Desember 2021.

Untuk diketahui saat ini Kabupaten Buol telah masuk Level 1 PPKM, oleh karena itu proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) telah dilaksanakan, untuk mencegah penyebaran virus dan timbulnya klaster di sekolah, maka dari itu percepatan vaksinasi wajib dilaksanakan sesuai instruksi presiden untuk melindungi anak-anak Indonesia dari penyebaran covid-19.(Ridwan/Jogi)