Kadis Pertanian Buol Minta Maaf Kepada Insan Pers Atas Sikap Tolak Konfirmasi Wartawan 

Kadis Pertanian Buol Minta Maaf Kepada Insan Pers Atas Sikap Tolak Konfirmasi Wartawan 

  • Jumpa pers kadis pertanian buol Usman Hasan

Kadis Pertanian Buol Minta Maaf Kepada Insan Pers Atas Sikap Tolak Konfirmasi Wartawan .(foto: jumpa pers kadis pertanian

Metrorealitas.com.Sulteng-Buol.  terkait berita viral yang terbit di media online
“Saya tidak pernah menolak kehadiran wartawan , waktu kemarin itu mis komunikasi, Sepri saya ini orang baru, belum memahami tapi kalau itu sudah menjadi tanggung jawab, jadi saya mohon maaf dan terima kasih saran dan pendapat teman teman”. Ungkap kadis pertanian dan ketahanan pangan Kabupaten Buol Ir. Usman Hasan di kantor dinas Kominfo Kab.Buol.
Demikian jumpa pers kadis pertanian dan ketahanan pangan yang di lakukan oleh kepala dinas Usman Hasan
Jumpa pers kadis pertanian Buol ini buntut  dari berita sebelumnya dari beberapa media online memuat sikap arogansi kadis pertanian yang di anggap arogan menolak  kedatangan untuk dikonfirmasi terkait beberapa persoalan terkait pertanian
Setelah dimediasi oleh dinas Kominfo Buol oleh kepala dinas Suondo Sanua.S.Sos terungkap dua tupoksi yang berbeda namun satu bingkai NKRI
Masing masing pihak mempunyai tupoksi dalam menjalankan tugas negara
Aparatur sipil Negara (ASN) menjalankan tugas Usman Hasan sebagai kepala dinas mempunyai banyak tugas negara yang harus di selesaikan
Hak atas jabatan yang melekat pada jabatan sebagai kepala dinas utk mengabaikan bertemu pers.
Sedangkan tugas pers menjalankan perintah Undang Undang Republik Indonesia sesuai amanat Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 tentang pers.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran
yang tersedia.
Sama sama berdasarkan undang undang negara Republik Indonesia namun Fung dan tugas lebih tinggi kedudukannya dibandingkan undang lainya
Karena sifatnya pers representatif sosial yang melakukan tugas p nyawasan kepada seluruh elemen penyelanggara negara.
Semestinya pejabat kepala atau pejabat publik memaknai tugas pers
Tidak seperti sikap diduga arogansi kepala dinas pertanian kabupaten Buol.
Namun jumpa pers oleh kepala dinas pertanian yang di mediasi oleh Dinas akinfo berhasil menghubungkan yang di duga salah persepsi
Melalui jumpa pers kedua pihak saling menyadari betapa pentingnya tugas pokok dan fungsi
“Saya atas ma pribadi dan kepala dinas mohon maaf jika saya tidak sempat menemui kawan kawan media , oleh karena saya lagi sedang banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan” , sekali lagi mohon maaf , insyaallah kedepan tidak akan terjadi lagi