
Metrorealitas.com.Jember – Kantor Cabang Jasa Raharja di Kabupaten Jember memberikan informasi bahwa sesuai kebijakan pusat, Jasa Raharja memberikan penghapusan denda keterlambatan tahun lalu atas pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Cabang Jasa Raharja Jember, Darwin P Sinaga, di ruang kerjanya, Kamis (24/6/2021).
Darwin berdinas di Jember menggantikan Teguh yang dipromosikan ke kantor pusat di Jakarta. Pria berdarah Sumatra itu mengatakan, “Sesuai aturannya Pembayaran SWDKLLJ itu bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK di kantor bersama Samsat.”
Kewajiban pemilik kendaraan tersebut wajib dibayar setiap tahun sekali sebelum jatuh tempo. Dana SWDKLLJ akan diteruskan ke pengelola (Jasa Raharja) sebagai dana hasil iuran pemilik kendaraan untuk mengcover klaim atas kecelakaan lalu lintas di jalan.
Tetapi sering kali masyarakat terlambat membayar kewajiban tahunan itu sehingga menimbulkan denda. Pihak Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan atas keterlambatan pembayaran dana SWDKLLJ.
“Jasa Raharja memberikan keringanan denda itu berdasarkan kebijakan dari kantor pusat. Denda keterlambatan tahun berjalan akan tetap dipungut tetapi untuk tahun lalu diberikan pembebasan denda,” kata Darwin yang baru beberapa minggu berdinas di Jember.
Menurut Darwin Jasa Raharja menyesuaikan dengan kebijakan Pemkab Jember yang juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Seperti diketahui Pemprov Jatim memiliki program pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sudah dimulai sejak 20 April 2021.
Kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Jember dengan memberikan program bebas bea balik nama, denda PKB, dan tarif progresif pokok tunggakan. Selain itu, juga diberikan diskon Pajak Kendraan Bermotor, tunggakan tahun ke-5, dan diskon BBNKB I.
Dengan berbagai kemudahan dan keringanan dari Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah di atas diharapkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk disiplin membayarkan SWDKLLJ. (Sigit)