Intimidasi dan Halangi Tugas Wartawan Oknum Pj. Kades diBuol Terancam 2 Tahun Penjara Denda 500 Juta 

Intimidasi dan Halangi Tugas Wartawan Oknum Pj. Kades diBuol Terancam 2 Tahun Penjara Denda 500 Juta 

Intimidasi dan Halangi Tugas Wartawan Oknum Pj. Kades Boilan Terancam 2 Tahun Penjara Denda 500 Juta 
Intimidasi dan Halangi Tugas Wartawan Oknum Pj. Kades Boilan Terancam 2 Tahun Penjara Denda 500 Juta
Metrorealitas.com.Sulteng-Buol. oknum Pj kepala desa  Boilan kecamatan Tiloan  Kabupaten Buol  inisial SM
diduga telah melakukan pengancaman kepada seorang jurnalist media kabupaten Buol saat dikonfirmasi
Terkait adanya dugaan pengunaan aliran listrik PLN tanpa ijin
Wartawan media tabenews inisial RM menjelaskan kepada rekan rekan nya bahwa dirinya saat sedang bertugas investigasi menemukan pengaduan dari warga telah di pungut biaya lapak di sekitaran arena kegiatan MTQ kabupaten Buol di kecamatan Tiloan desa Boilan (26/11/2023)
Bukan mendapatkan keterangan justru mendapatkan ancaman dari oknum Pj. Kades Boilan
“Silahkan muat beritanya saya yang bertanggungjawab tapi ingat, saya tidak dapat kau di dunia nanti ketemu kita di akhirat” ucapnya Pj.Kades Boilan kepada RM dengan nada  ancaman
Ungkapan Pj kades Boilan ini di dengar dan di saksikan oleh ketua karang taruna (Eko), kepala dusun (Medan Sunyi Prihatin) dan Anggota Karang Taruna (Arman)
Sebagai Jurnalist tak gentar dengan ancaman yang di lontarkan oleh pj.kades
Menurut Rm itu ancaman kecil dan sudah terbiasa seorang jurnalist mendapat ancaman
Tetapi dirinya tetap kokoh untuk memberikan pendidikan ke publik bahwa fungsi kontrol tetap jalan secara profesional
Tugas jurnalist di lindungi undang undang bagi siapa saja dengan sengaja menghalangi Wartawan  pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 18 ayat (1)
 “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Ketua Komunitas Jurnalist Indonesia Buol (KJIB) BambangJogi menyayangkan jika benar ada  oknum pj. kades Boilan kecamatan Tiloan Buol melontarkan bahasa seperti itu.
“Jika benar ada muatan ancaman,  dua pasal yang dapat menjerat yang pertama undang undang hukum pidana dan yang kedua undang undang Pers
Pada undang undang Pers ini yang berat ancamannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta” ungkapnya saat di konfirmasi via phonesell (18/11/2023) dari kota Palu
Pihaknya sebagai pemimpin Redaksi Metrorealitas.com juga mantan kontributor Metrotv mendorong rekan rekan insan pers di kabupaten Buol juga meminta komunitas pers yang tergabung di semua organisasi pers Indonesia untuk aksi solidaritas. Penulis : Surya..