Humas PN Jember : “Tidak ada Pelanggaran Hukum Acara di PN Jember”

Humas PN Jember : “Tidak ada Pelanggaran Hukum Acara di PN Jember”

Sidang PN Jember -Jatim
Kantor PN Jember Jatim      Metrorealitas.com.Jatim.Jember – Wakil Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 Jember, Ivan Budi Hartanto, SH, MH, menerangkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam sidang Praperadilan no.02/Pid.Pra/2021/PN.Jmr.

 

 

“Praperadilan diajukan dan kita sidangkan, maksimal selama tujuh hari dari sidang pertama. Sedangkan pengajuan pokok perkara merupakan kewenangan kejaksaan untuk menyampaikan. Kalau sudah siap dan dimasukan itu hak dari kejaksaan,”kata Ivan di ruang tamu Pengadilan Negeri Jember, Senin, (15/11/2021).

Kuasa hukum pemohon Praperadilan, Rusnadi Bakri, SH mengajukan permohonan pada tanggal 3 Nopember 2021 dengan nomor register : 02/Pid.Pra/2021/PN.Jmr terkait sah dan tidaknya penangkapan dan sidang pertama pada tanggal 11 Nopember 2021. Sidang kedua pada tanggal 12 Nopember 2021 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan para saksi. Sidang ketiga, Senin tanggal 15 Nopember 2021 para pihak memberikan kesimpulan kepada Hakim dan besok tanggal 16 Nopember 2021 sidang terakhir dengan agenda putusan.

“Sidang Praperadilan sesuai dengan Hukum Acaranya, mulai dari pembacaan, jawaban, pengawasan bukti-bukti. Memang praperadilan itu tujuh hari harus sudah putus,” tandas Ivan.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Jember mengajukan permohonan sidang Pokok Perkara Pidana (penganiayaan) dengan nomor : 747/Pid.B/2021/PN.Jmr tanggal register 10 Nopember 2021 dengan lama proses 5 hari kerja (Data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Jember).

Menjadi menarik ketika kedua sidang (putusan praperadilan dan sidang perdana Pokok Perkara) terjadi pada hari yang sama meski sidang putusan praperadilan terjadi lebih dahulu.

Karena praperadilan belum diputus oleh Hakim maka konsekuensi hukumnya pada sidang pokok perkara belum jelas. Ivan menegaskan, “Karena sidang praperadilan ini besok putusan, kita lihat besok putusannya seperti apa.” Ketika ditanya sekali lagi perihal dampak hukum ia menegaskan, “Lihat besok putusannya apa.”

Sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Jember seperti tercantum di www.sipp.pn-jember.go.id jadwal sidang 747/Pid.B/2021/PN sidang pertama akan berlangsung pada Selasa 16 Nopember 2021 pukul 10:00 di ruang Sari.

Sedangkan sidang putusan Praperadilan, seperti dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Pemohon, akan berlangsung pada hari yang sama pukul 09:00. (Sigit)