Metrorealitas.com.Jakarta. Peraturan Badan Pangan Nasional (BPN) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras
Peraturan BPN ini bertujuan untuk stabilisasi pasokan beras ke konsumen
Menjadi pedoman bagi pelaku usaha dalam penjualan eceran kepada Konsumen
Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan sesuai peraturan Peraturan Badan Pangan Nasional (BPN) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras
Maka akan di kenakan sanksi administrasi
peraturan Peraturan Badan Pangan Nasional (BPN) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras diditetapkan tanggal 30 Maret 2023 dan di undangkan pada 31 Maret 2023 untuk di ketahui publik.
Di Sulawesi Harga Eceran Tertinggi 10.900 untuk beras Medium dan untuk premium 13.900
Harga Sulawesi sama dengan harga di pulau Jawa,sumatera
Sedangkan harga paling mahal di daerah Papua dan Maluku
Yaitu HET beras Medium 11.800 sedangkan beras Premium harga 14.900 per kg. Editor :Bambang Jogi