Gugatan Praperadilan Ramli K.Sulu Tidak Dapat DiTerima Oleh Majelis Hakim

Gugatan Praperadilan Ramli K.Sulu Tidak Dapat DiTerima Oleh Majelis Hakim

Sidang putusan Gugatan  Praperadilan Tsk Ramli K Sulu Kepada Kejari Cq.Kacabjari Lokodidi Buol.  Metrorealitas.com.Sulteng-Buol. Sidang Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Buol (PN) Senin (31/1/2022) Tentang perkara gugatan praperadilan Tersangka terduga korupsi senilai 1.9 Milyard Ramli K.Sulu di Putus.  Putusan Hakim Tunggal Di pimpin Agung Dian Prasetiyo.SH.MH memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon dengan alasan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) di sebabkan pemohon telah dianggap cacat hukum sudah menjadi tersangka tidak korporatif dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan.  Ada empat jenis untuk menerapkan keputusan hakim yaitu Gugatan di tolak,gugatan di kabulkan,gugatan tidak di terima dan gugur gugatan.  Gugatan Ramli K. Sulu masuk kategori gugatan yang Tidak dapat  di terima permohonanya  Penjelasanya Gugatan Tidak Dapat Diterima Dijelaskan bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996:  1.      gugatan tidak memiliki dasar hukum;  2.   gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;  3.   .gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau  4.  gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.     " Kesatu menyatakan permohonan praperadilan  yg di ajukan oleh pemohon tidak dapat di terima.  Kedua di bebankan biaya kepada negara jumlah nihil."  Demikian putusan ini di tetapkan tanggal 31/1/2022 oleh Agung Dian Prasetiyo.SH. hakim Pengadilan Negeri Buol keputusan ini di bacakan dalam putusan sidang gugatan  praperadilan oleh tersangka Rsmli K. Sulu melslui kuasa hukum Irwanto Lubis. SH dkk di bantu oleh panitera di hadapan kuasa hukum pemohon dan juga di hadapan jaksa kejaksaan negeri Buol mewakili jaksa termohon dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Buol" Ungkap putusan Hakim Agung Dian Prasetiyo.SH.MH. dalam peridangan.  Sidang ditutup, dalam proses persidangan di ruang sidang berjalan lancar aman, sidang di saksikan keluarga tersangka dan disaksikan keluarga kejaksaan negeri Buol.  usai persidangan salah seorang wanita di duga keluarga tersangka histeris  berteriak hukum tidak adil.  Kondisi tetap terkendali, petugas keamanan  terdiri dari TNI, Polri dan Brimob serta Polisi Pamong Praja menjaga ketat selama proses persidangan.   Sejak awal persidangan gugatan praperadilan hingga putusan terdapat kumpulan massa keluarga pemohon di pengadilan Negeri Buol , meski demikian jalannya proses sidang dalam kondisi kondusif aman dan lancar.  Kajari Buol saat di konfirmasi awsk media di kantor Kejari Buol selesai sidang putusan mengatakan meminta kepada semua pihak untuk menghargai dan menerima keputusan majelis hakim.  " kota sudah mendengar keputusan pengadilan ,kita sebagai warhlga negara harus menghormati itulah yang terbaik mewakili apa yang menjadi tugas negara. keputusan bersifat final dan mengikat. dan perkara masih tetap berlanjut terkait pengembangan itu kewenangan penyidik. " ungkap Kajari Buol Luhfi Akbar. SH.  Sementara Kuasa Hukum Ramli K. Sulu belum dapat di konfirmasi. (BambangJogi
Foto suasana jalannya sidang praperadilan gugatan ramli k sulu . sidang putusan majelis hakim tidak menerima gugatan(31/1/2021)
Metrorealitas.com.Sulteng-Buol. Sidang Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Buol (PN) Senin (31/1/2022) Tentang perkara gugatan praperadilan kepada Kejaksaan negeri Buol Cq Kacabjari Lokodidi oleh Tersangka terduga korupsi senilai 1.9 Milyard Ramli K.Sulu di Putus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buol
Putusan Hakim Tunggal Di pimpin Agung Dian Prasetiyo.SH.MH memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan pemohon dengan alasan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) di sebabkan pemohon telah dianggap cacat hukum sudah menjadi tersangka tidak korporatif dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan.
Ada empat jenis untuk menerapkan keputusan hakim yaitu Gugatan di tolak,gugatan di kabulkan,gugatan tidak di terima dan gugur gugatan.
Gugatan Ramli K. Sulu masuk kategori gugatan yang Tidak dapat  di terima permohonanya

Penjelasanya Gugatan Tidak Dapat Diterima

Dijelaskan bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996:

1.      gugatan tidak memiliki dasar hukum;

2.   gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;

3.   .gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau

4.  gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.

 ” Kesatu menyatakan permohonan praperadilan  yg di ajukan oleh pemohon tidak dapat di terima.  Kedua di bebankan biaya kepada negara jumlah nihil.”
Demikian putusan ini di tetapkan tanggal 31/1/2022 oleh Agung Dian Prasetiyo.SH. hakim Pengadilan Negeri Buol keputusan ini di bacakan dalam putusan sidang gugatan  praperadilan oleh tersangka Rsmli K. Sulu melalui kuasa hukum Irwanto Lubis. SH dkk di bantu oleh panitera di hadapan kuasa hukum pemohon dan juga di hadapan jaksa kejaksaan negeri Buol mewakili jaksa termohon dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Buol” Ungkap putusan Hakim Agung Dian Prasetiyo.SH.MH. dalam peridangan.
Sidang ditutup, dalam proses persidangan di ruang sidang berjalan lancar aman, sidang di saksikan keluarga tersangka dan disaksikan keluarga kejaksaan negeri Buol.
usai persidangan salah seorang wanita di duga keluarga tersangka histeris  berteriak hukum tidak adil.
Kondisi tetap terkendali, petugas keamanan  terdiri dari TNI, Polri dan Brimob serta Polisi Pamong Praja menjaga ketat selama proses persidangan.
Sejak awal persidangan gugatan praperadilan hingga putusan terdapat kumpulan massa keluarga pemohon di pengadilan Negeri Buol , meski demikian jalannya proses sidang dalam kondisi kondusif aman dan lancar.
Kajari Buol Luhfi Akbar. SH. saat konpers terkait putusan praperadilan(31’1’2022)
Kajari Buol saat di konfirmasi awak media di kantor Kejari Buol selesai sidang putusan mengatakan meminta kepada semua pihak untuk menghargai dan menerima keputusan majelis hakim.
” kota sudah mendengar keputusan pengadilan ,kita sebagai warhlga negara harus menghormati itulah yang terbaik mewakili apa yang menjadi tugas negara. keputusan bersifat final dan mengikat. dan perkara masih tetap berlanjut terkait pengembangan itu kewenangan penyidik. ” ungkap Kajari Buol Luhfi Akbar. SH.
Sementara Kuasa Hukum Ramli K. Sulu belum dapat di konfirmasi. (BambangJogi )