DR.H.Irwanto Lubis.SH.MH  : Termohon Tak Dapat Tunjukan Dua Alat Bukti Ramli k.Sulu  Tidak Layak Di Tetapkan Tersangka

DR.H.Irwanto Lubis.SH.MH  : Termohon Tak Dapat Tunjukan Dua Alat Bukti Ramli k.Sulu  Tidak Layak Di Tetapkan Tersangka

DR.H.Irwanto Lubis.SH.MH  : Termohon Tak Dapat Tunjukan Dua Alat Bukti Ramli k.Sulu  Tidak Layak Di Tetapkan Tersangka
Metrorealitas.com. Sulteng-Buol.  Dua alat bukti yang diminta oleh Ramli Kasulu melalui kuasa hukumnya Irwanto Lubis dkk kepada Kacabjari Lokodidi  hingga pada kesimpulan sidang praperadilan  jum’at (28/1/2021) tidak juga di tunjukan
Menurut Irwanto Lubis dua alat bukti sebagai dasar di tetapkanya kliennya harus di tunjukan oleh termohon saat praperadilan kepada majelis Hakim
Hingga sidang terakir jelang putusan hakim, dua alat bukti tersebut tidak dapat di tunjukan oleh termohon.
“kita hanya persoalkan penetapan  Ramli  sebagai tersangka  tidak menuhi syarat formal sebagai mana di syaratkan undang  184 KUHAP dan Keputusan MK yang paling dan paling esensial bukti surat menurut hemat kami tidak bisa di penuhi oleh termohon,  sampai di sidang Pra ini  tidak satupun bukti menunjukan Ramli bertanggung jawab atas dampak jika terdapat sebab akibat hukum baik perdata atau pidana”.Ungkap Irwanto Lubis
Irwanto Lubis juga menyebutkan ada dugaan pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh F alias H.
DR.H.Irwanto Lubis.SH.MH kuasa Hukum Ramli K.Sulu. Tersangka dugaan Korupsi 1.9 M. saat konpers bersama awak media di cafe sisi utara Buol.
Sebenarnya yang patut di sangkakan dalam kegiatan proyek penangkap air desa Bunobogu bukan Ramli K.Sulu tetapi yang lain.
Mengundang pertanyaan baginya kenapa F alias H tidak di tetapkan sebagai tersangka
begitu juga pejabat pembuat komitmen
“Dari Fakta-fakta persidangan kami berkesimpulan tidak ada alasan permohonan kami tidak di kabulkan dan Yakin Ramli Tidak layak di tetapkan sebagai tersangka”. Ungkap DR. H. Irwanto Lubis.SH.MH.( Bambangjogi)