Metrorealitas.com.Jember – Bupati Jember Hendy Siswanto sedang menyiapkan insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang belum dibayarkan sejak Januari 2021. Dikatakan oleh Bupati usai mengikuti acara Hari Lansia Nasional ke-25 yang diadakan di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin (7/6/2021) pukul 15:33 WIB.
Bupati Hendy telah menginstruksikan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember untuk mempersiapkan segala sesuatunya terkait pembayaran insentif guru PAUD dan TK non ASN.
“Insentif itu sudah disiapkan, silahkan croscek ke Dinas Pendidikan,” ucap Bupati Hendy usai acara Hari Lansia Nasional.
Ketika diwawancarai Bupati tidak ingat jumlah pastinya, berkisar 2000 lebih guru.
Sebelumnya menurut Plt Kadispendik, Bambang Tjahyono lewat Plt Kepala Bidang PAUD dan GNF (Guru Non Formal), Supriyono, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/6/2021) 11:30 WIB, mengatakan pencairan intensif guru PAUD sedang dikerjakan.
Menurutnya meski sudah ada APBD tidak serta merta begitu saja dicairkan. Pihaknya sudah meninjau ulang data dan mekanisme pencairan agar tidak menyalahi aturan yang ada.
Insentif guru PAUD menurut
PP no 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, insentif guru masuk dalam kategori hibah dan penerimanya adalah atas nama lembaga. Sementara selama ini guru PAUD dan TK non ASN menerima langsung (by name by address). Yang boleh menerima dengan langsung yaitu dana bersifat hibah bansos.
Menurut Supriyono, Disdik sedang menunggu pertimbangan dari Bagian Hukum Pemkab (Kabag Hukum) dasar pencairan tersebut. Demikian pula dengan Badan Keuangan Anggaran Daerah (BKAD) juga sudah menyiapkan anggaran dan siap dicairkan bila aturan sudah diputuskan.
Salah satu guru PAUD, Elok Faiqoh Diani, mengajar di Pos Paud Sedap Malam 36 Dusun Prasian Desa Jatian Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember membenarkan jika insentifnya belum dibayar oleh Pemda.
Ia mengajar di Sekolah milik yayasan PKK Desa Jatian. Jumlah murid 32 dengan 3 kelas.
Sejak awal Tahun 2021 (Bulan Januari) belum menerima honor gaji dari Pemkab Jember. Besaran gaji terakhir yang diterima Rp. 300.000/ bulan. Biasanya dibayarkan setiap tanggal 5 hingga 7 dengan sistem rapelan 3 bulan sekali lewat rekening Bank Jatim Cabang Jember. (Sigit)