
Metrorealitas.com.Sulteng-Buol. Bupati Buol Mengangkat Staf Khusus Apa Dasarnya ?
Bupati Buol Risharyudi Tribowo.MM. kamis 20 maret 2025 telah mengangkat dan melantik dua orang staf khusus
Dua orang tersebut Drs. Mohamad Lahamade dan Moh.Zuhri.SH
Sejarah mencatat sejak berdirinya kabupaten Buol tahun 1999 Bupati ke enam Risharyudi Tribowo.MM mengangkat staf khusus Bupati
Tetapi tidak pertama kalinya bupati di Sulawesi tengah mengangkat staf khusus
Sebelumnya Bupati Morowali dan Bupati Bolaang Mongondow juga pernah mengatakan staf khusus
Publik bertanya apa dasarnya Bupati mengangkat staf khusus ?
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ketentuan dalam Perbup tentang staf khusus bupati
Berapa tahun masa kerja staf khusus ?
Masa kerja staf khusus mengikuti masa jabatan bupati
Gaji staf khusus sumbernya dari mana ?
Hak keuangan staf khusus berupa gaji dan fasilitas lainnya
Biaya perjalanan dinas staf khusus dibebankan pada APBD
Apa tugas staf khusus ?
Staf khusus wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
Staf khusus wajib menjaga kerahasiaan data dan dokumen pemerintah daerah
Staf khusus wajib melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab
Staf Khusus Bupati yang selanjutnya disebut Staf Khusus adalah unsur pembantu Bupati di luar perangkat daerah yang bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam Bupati dalam penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah. Daerah. e. paling rendah berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
Staf khusus bupati dibentuk untuk membantu bupati dalam melaksanakan tugasnya.
Staf khusus memiliki keahlian dan pengetahuan khusus sesuai bidangnya masing-masing.
Apa syarat nya menjadi staf khusus?
Syarat menjadi staf khusus bupati umumnya adalah memiliki kualifikasi profesional dan keahlian yang dibutuhkan.
Kualifikasi profesional
Memiliki pendidikan formal sesuai dengan kompetensi di bidangnya
Memiliki keahlian, pengalaman, dan pengetahuan sesuai dengan kompetensi di bidangnya
Siapa yang bisa diangkat sebagai staf khusus ?
Pengangkatan staf khusus bupati dapat dilakukan dari PNS atau non-PNS
Jumlah staf khusus bupati dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
Masa kerja staf khusus bupati mengikuti masa jabatan bupati yang bersangkutan
Masa kerja staf khusus bupati dapat ditinjau kembali paling lama satu tahun sekali
Pemberhentian
Staf khusus bupati dapat diberhentikan apabila:
Berhenti dari PNS
Melanggar ketentuan peraturan bupati
Berakhir masa jabatannya dan tidak diperpanjang lagi
Mengundurkan diri
Ditugaskan pada jabatan lain sesuai kebijakan bupati
Hak keuangan
Hak keuangan staf khusus bupati diberikan dalam bentuk gaji dan fasilitas lainnya
Gaji staf khusus bupati ditetapkan dengan keputusan bupati
Fasilitas lainnya dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
Bupati Buol Risharyudi Tribowo MM setelah melantik staf khusus di kantor Bupati kepada wartawan meminta kepada pejabat staf khusus yang baru di Lantik untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
” Saya harapkan kedua staf khusus Bupati yang baru di Lantik untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab” ungkapnya saat di konfirmasi wartawan ini. Penulis : bambangjogi@gmail.com.