Bupati Buol Mengangkat Staf kusus Apa dasarnya ?

Bupati Buol Mengangkat Staf kusus Apa dasarnya ?

Bupati Buol Mengangkat Staf Khusus Apa Dasarnya ?
Bupati Buol Risharyudi Tribowo.MM mengambil sumpah staf khusus (20/32025)

Metrorealitas.com.Sulteng-Buol. Bupati Buol Mengangkat Staf Khusus Apa Dasarnya ?

Bupati Buol Risharyudi Tribowo.MM. kamis 20 maret 2025 telah mengangkat dan melantik dua orang staf khusus

Dua orang tersebut Drs. Mohamad Lahamade dan Moh.Zuhri.SH

Sejarah mencatat sejak berdirinya kabupaten Buol tahun 1999 Bupati ke enam Risharyudi Tribowo.MM mengangkat staf khusus Bupati

Tetapi tidak pertama kalinya bupati di Sulawesi tengah mengangkat staf khusus

Sebelumnya Bupati Morowali dan Bupati Bolaang Mongondow juga pernah mengatakan staf khusus

Publik bertanya apa dasarnya Bupati mengangkat staf khusus ?

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Ketentuan dalam Perbup tentang staf khusus bupati

Berapa tahun masa kerja staf khusus ?

Masa kerja staf khusus mengikuti masa jabatan bupati

Gaji staf khusus sumbernya dari mana ?

Hak keuangan staf khusus berupa gaji dan fasilitas lainnya

Biaya perjalanan dinas staf khusus dibebankan pada APBD

Apa tugas staf khusus ?

Staf khusus wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku

Staf khusus wajib menjaga kerahasiaan data dan dokumen pemerintah daerah

Staf khusus wajib melaksanakan tugas yang diberikan dengan penuh tanggung jawab

Staf Khusus Bupati yang selanjutnya disebut Staf Khusus adalah unsur pembantu Bupati di luar perangkat daerah yang bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam Bupati dalam penyusunan kebijakan Pemerintah Daerah. Daerah. e. paling rendah berusia 21 (dua puluh satu) tahun.

Staf khusus bupati dibentuk untuk membantu bupati dalam melaksanakan tugasnya.

Staf khusus memiliki keahlian dan pengetahuan khusus sesuai bidangnya masing-masing.

Apa syarat nya menjadi staf khusus?

Syarat menjadi staf khusus bupati umumnya adalah memiliki kualifikasi profesional dan keahlian yang dibutuhkan.

Kualifikasi profesional

Memiliki pendidikan formal sesuai dengan kompetensi di bidangnya

Memiliki keahlian, pengalaman, dan pengetahuan sesuai dengan kompetensi di bidangnya

Siapa yang bisa diangkat sebagai staf khusus ?

Pengangkatan staf khusus bupati dapat dilakukan dari PNS atau non-PNS

Jumlah staf khusus bupati dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah

Masa kerja staf khusus bupati mengikuti masa jabatan bupati yang bersangkutan

Masa kerja staf khusus bupati dapat ditinjau kembali paling lama satu tahun sekali

Pemberhentian

Staf khusus bupati dapat diberhentikan apabila:

Berhenti dari PNS

Melanggar ketentuan peraturan bupati

Berakhir masa jabatannya dan tidak diperpanjang lagi

Mengundurkan diri

Ditugaskan pada jabatan lain sesuai kebijakan bupati

Hak keuangan

Hak keuangan staf khusus bupati diberikan dalam bentuk gaji dan fasilitas lainnya

Gaji staf khusus bupati ditetapkan dengan keputusan bupati

Fasilitas lainnya dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah

Bupati Buol Risharyudi Tribowo MM setelah melantik staf khusus di kantor Bupati kepada wartawan meminta kepada pejabat staf khusus yang baru di Lantik untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab

” Saya harapkan kedua staf khusus Bupati yang baru di Lantik untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab” ungkapnya saat di konfirmasi wartawan ini. Penulis : bambangjogi@gmail.com.