
Metrorealitas.com.Sulteng-Buol. Pemerintah Daerah (Pemda Buol ) tentukan besaran zakat fitrah ramadhan 1443 hijriah tahun 2022 .
Sekda Buol yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Suondo D, Sanua S.Sos pimpin rapat terkait penentuan Zakat Fitrah untuk Kabupaten Buol Tahun 1443 H. 2022 M, bertempat di Ruang Kerja Asisten I, Selasa (12/4/2022).
Hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Drs. Abdullah Lamase.M.Pdi, Kepala Kantor Kementerian Agama Buol Nurkhairi,S.Ag, M.Ag bersama Jajarannya, Kadis Kumpridagkop, Jufrin Dj Manto,SE, Kaban Pendapatan Wahyu Setyabudi,SH Kaban Kesra dan Staf Baznas.
Agen rapat membahas masalah penentuan atau besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten Buol Tahun ini.
Beberapa opsi besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun lalu 2021 M / 1442 M. dari Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Buol kita jadikan dasar untuk Tahun 2022 M / 1443 H.
Rencana Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 M / 1443 H.
- Beras 2,5 kg/jiwa atau 3,5 liter/jiwa.
- Jika pembayaran Zakat Fitrah di Rupiahkan, maka besarannya adalah sbb :
- Rp. 9.000 / kg Rp. 22.500 / jiwa.
- Rp.10.000/kg Rp. 25.000/jiwa.
- Rp.11.000/kg Rp.27.500/jiwa.
- Rp.12.000/kg Rp. 30.000/jiwa.
- Rp.13.000/kg Rp. 32.500/jiwa.
Dan besaran Fidyah Tahun ini adalah sebesar Rp. 22.500/hari/jiwa
Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai pimpinan rapat menawarkan kepada seluruh peserta rapat, peserta rapat menyampaikan bahwa yang harus kita ambil kita sesuaikan dgn harga beras yg ada dipasaran.
Setelah mendengar semua pendapat pendapat peserta rapat tertuju pada nomor urut 3
Maka dapatlah diputuskan bahwa besaran Zakat Fitrah Tahun ini adalah sebesar Rp.11.000/kg = Rp.27.500/jiwa, dan besaran Fidyah adalah Rp.22.500/Hari/Jiwa.
” Bapak Ibu yang saya hormati, saya selaku pimpinan rapat mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada bapak ibu yg telah hadir dalam rapat ini, yaitu rapat penentuan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 M / 1443 H “. Tutup Asisten I. Suwondo Danua.S.Sos.(Forkopin /BangJogi)