
Metrorealitas.com.Buol- 21 Tahun Kabupaten Buol di mekarkan namun batas antar desa hingga kini tidak mempunyai dasar kekuatan hukum yang di tetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Menurut Salah satu pendamping desa kecamatan Bukal Irza Daibole saat di temui wartawan pekan lalu (red) di desa Bungkudu kecamatan Bukal.
Pihaknya melalui tugas pendampingan melakukan pendataan dan perencanaan pembangunan desa di setiap desa yang didampingi menanyakan dasar hukum ketetapan batas antar desa kepada pemerintah desa namun tidak satupun desa mempunyai surat ketetapan hukum batas antar desa yang di keluarkannoleh pemerintah daerah setempat.
Kondisi ini membuat keraguan pemerintah desa dalam penatapan perencanaan pembangunan desa jangka panjang.
“Kalau batas antar desa sudah di ketahui tetapi hampir semua desa saya tanyakan surat ketetapan dari pemerintah daerah itu yang belum ada, pengaruhnya pada perencanaan pembangunan desa kedepan jangka panjang, contoh sepertu desa mulat dengan modo saling klaim batas” ungkap Irzal Daibole.
Menurutnya kondisi ini akan pihaknya berharap kepada pemerintah daerah agar segera di terbitkan surat ketetapan batas antar desa. (Jogi)