
“Sesuai PKPU memberikan ketentuan bagi bakal calon yang pernah menjadi terpidana wajib umumkan diri di media massa bahwa dirinya pernah dipidana sebagai syarat pencalonan memuat
foto,identitas diri,latar belakang perkara akibat terpidana , terkait media mana yang di gunakan silahkan berhubungan langsung dengan kawan kawan media ,” saat menjelaskan atas pertanyaan pemimpin redaksi www metrorealitas.com
Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan, yang menjadi ukuran bagi mantan napi tersebut adalah ancaman pidana dari tindak pidana yang didakwakan. Artinya, berapa pun vonis hakim tetap berlaku keharusan mengumumkan diri. Dikatakannya, bahwa persyaratan itu berlaku bagi seluruh bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau perseorangan.
“Selain berkas pencalonan yang umum, bagi bakal caleg yang merupakan mantan napi ada persyaratan khusus, yaitu harus secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik melalui media massa nasional bahwa dirinya mantan terpidana dan menyerahkan bukti screnshoot tersebut, serta surat pernyataan dari pemimpin redaksi media cetak tersebut bahwasanya Bacaleg tersebut benar telah mengemukakan secara jujur pada publik. Kemudian salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana karena kealpaan ringan atau alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Alamsyah. Penulis :Bambang Jogi