
Metrorealitas.com. Sulteng-Buol. Penyuluhan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) Lengkap (6/3/2024) di desa Pomayagon kecamatan Momunu kabupaten Buol disambut antusias warga.
Ratusan warga penduduk turut menghadiri penyuluhan PTSl dibalai desa Pomayagon.
Ketua Team kantor ATR BPN Buol wakili kepala kantor oleh Yusuf S.H.MH. kasi penetapan dan pendaftaran tanah
Dalam paparannya di hadapan masyarakat menjelaskan pentingnya mempunyai kepastian atas hak kepemilikan tanah berupa Sertifikat
Program PTSL oleh kantor ATR BPN Kabupaten Buol Sulawesi tengah sangat membantu kepemilikan hak atas tanah.
Program ini di siapkan Negara melalui kantor ATR BPN Buol

“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi lahan yang belum di sertifikat secara serentak
Bagi lahan yang sudah bersertifikat kami akan memperbaiki
PTSL ini memberikan kepastian hukum bagi yang memilik tanah ” paparnya
Program kerja ATR BPN kabupaten Buol tahun 2924 PTSl memberikan kemudahan dan kesempatan dapat membagi atau memisahkan dalam satu obyek bidang menjadi beberapa bidang
kepada keluarga
Di tegaskan bahwa bahwa program PTSL tanpa bayar
“PTSl ini biaya nol kami sudah di biaya dari pemerintah ” tambahnya.
Antusias masyarakat kepala desa Pomayagon Ramli Pesona .S.Ip di konfirmasi wartawan selesai kegiatan ini mengungkapkan pihaknya senang ad anya PTSl kantor ATR BPN kabupaten Buol di desanya
Hal ini sangat membantu dan meringankan beban masyarakat
Menurutnya masih banyak warganya yang belum memiliki alas hak kepemilikan tanah , meskipun sudah menguasai tanah
Keterbatasan warga dalam mengurus alas hak sertifikat sudah menjadi beban lama

Dengan adanya program PTSL kantor ATR BPN kabupaten Buol sangat membantu
” Selama ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki sertifikat , adanya program PTSL ke desa Pomayagon sungguh sangat membantu, kami mengucapkan terima kasih kepada ATR BPN kabupaten Buol yang telah membantu masyarakat kami ” ungkap kades Pomayagon Ramli pesona.S.Ip
Nampak antusiasnya masyarakat saat penyuluhan sudah menyiapkan berkas-berkas terkait persyaratan pengusiran sertifikat.
Kegiatan penyuluhan ini turut hadir kejaksaan negeri Buol dan dari dinas Dukcapil Buol . Penulis: BambangJogi