Metrorealitas.com.Sulteng-
Ibarat bau busuk menyebar di udara, tercium ke masyarakat luas
di mulai pengunaan dana diperuntukan belanja barang di kuasai pihak lain layaknya kontraktor tunggal pada proyek tersebut
50 persen dari total anggaran 2.4 Milyard di kuasai oleh Inisial P sebesar 1.1 Milyard di pergunakan belanja barang yang nota Bene belanja barang tak di sertai faktur dan nota belanja

Diduga ini di lakukan P menghindari tagihan hutang pajak
Dugaan kuat pada penyelesaian laporan administrasi tahap 1.2 di rekayasa tidak berdasarkan nota belanja barang
Di konfirmasi P di rumahnya desa Winangun (5/12/2024)mengakui dana negara telah di kuasai dengan dalil untuk membantu belanja barang senilai 1.1 Milyard
P juga mengakui belanja barang tidak disertai faktur dan nota kwitansi
Namun dirinya menolak jika dirinya bertindak sebagai kontraktor yang di tunjuk oleh penguna anggaran
“Sebesar 1.1 Milyard yang di serahkan saya untuk belanja barang, saya bukan kontraktor tapi saya membantu belanjakan barang untuk keperluan proyek pembangunan sekolah” ungkap P.
Terkait beban pajak dirinya menyangkal kalau harus di Bebani pajak lagi dalam belanja barang
“Kalau masih di bebankan pajak lagi saya tambah rugi,sedangkan ini saja saya belanja pas Pasan sesuai barang di toko” ungkap P.
Hal ini sudah menyimpang dari prinsip swakelola

Pada hari yang sama di konfirmasi penguna anggaran N mengakui bahwa semua kwajiban kepada negara telah di penuhi termasuk membayar pajak
“Pajak kami sudah bayar semua ini tanda sebesar 50 JT tapi tidak ada di berikan bukti pembayaran secara resmi” ungkap N
Terpisah pada 6 Desember 2024 tim mengkonfirmasi petugas dirjen pajak DJP KPP2Kp Buol bagian informasi pajak
Membantah keterangan N yang di anggap mendiskreditkan instansi pemerintah kementrian RI Dirjen Pajak
Keterangan N menyesatkan seolah olah dirjen pajak mengada ngada
Mengungkapkan pada setiap kegiatan yang bersumber dana dari pemerintah di bebankan pajak
Pada kegiatan dimaksud APBN 2.4 M nilai yang wajib di setor sebesar 12.5 persen
Dengan rincian PPN 11 persen pajak barang dan jasa di berlakukan oleh pemerintah 22 April 2022
ditambah pph22 sebesar 1.5 persen bagi pembayaran melalui NPWP dan pembayaran di luar NPWP sebesar 3 persen.

Dengan dana yg sudah di Gunakan hanya ada nota Pembelian sebesar 100 Jt an
setelah tim konfirmasi Ke kantor pajak Buol petugas menjelaskan tidak bisa menentukan barang apa saja yang di kenakan atau tidak dikenakan Karena tidak ada nota sebagai dasar pengenaan pajak
Proyek sudah memasuki tahap 3 menurut P dana yg sudah terpakai 1,1 M sedangkan nota Pembelian barang hanya sebesar 100 Jt. (Tim)