
Metrorealitas.com. Sulteng-Buol. Konperensi Pers Dinas Kominfotik selasa 1 juni 2022 di ruang Sekertaris daerah Kabupaten Buol menghadirkan Narasumber Sekertaris daerah Drs. Moh. Suprizall Yusuf.MM, Kepala BKDSDM Drs. Asrarudin.M.Si dan Kepala Isnpektorat . Wahida.SE didampingi kepala dinas Kominfotik. Suondo Danua. S.Sos.
Dalam Konpers hadir memenuhi undangan 13 awak media Online dan media cetak.
Pengantar kata oleh Sekda Buol terkait kedisiplinan kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Buol. Bahwasanya sebagai pimpinan atau pangkat tertinggi kedisiplinan tugas harus di terapkan sebagai pemegang tongkat komando ASN.

Menurut Sekda di tahun 2022 ini telah berikan sanksi ringan,sedang dan berat kepada ASN yang di anggap melanggar undang-undang kedisiplinan tugas sebanyak 17 ASN
Ungkap Sekda Pihaknya tidak serta merta menjatuhkan sanksi kepada ASN baik atas pelanggaran disiplin sebelumnya melalui proses dan mendapatkan dasar hukum yang jelas atas bukti bukti pelanggaran disiplin ASN.
Berbagai dasar dan bukti pelanggaran serta rekomendasi dari BPK dan KPK itu juga menjadi dasar penjatuhan sanksi
Memaparkan bahwa di tahun 2022 penjatuhan saksi disiplin 17 ASN pelanhgaran disiplin terjadi tahun sebelumnya

17 ASN yang di jatuhi hukuman disiplin tergolong tiga pelanggaran yakni 8 orang melanggar disiplin terbukti telah menikah lagi tanpa ijin atasan dan istri sah pertama, Mereka dihukum dengan sanksi di non job dari jabatan
Dua Orang melanggar disiplin kerja dengan tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut
Dan 7 orang terlibat dalam kasus korupsi Dana Alokasi Umum (DAK)
” Jadi pemerintah tidak serta merta memberikan penjatuhan sanksi hukuman kepada ASN semua melalui proses yang sulit dan butuh waktu lama terkait teknisnya nanti Kepala BKDSDM yang akan menjelaskan ” Ungkap Sekda

Secara teknis kepala BKDSDM Kabupaten Buol Drs. Asrarudin M.SI menegaskan penegakan aturan displin yang harus dijalankan tidak dapat di tawar lagi.
Sanksi -Sanksi yang di jatuhkan sesuai rekomendasi selain nonjob juga penurunan pangkat sampai pemberhentian dengan tidak hormat
Senada dengan kepala Inspektorat Inspektur Wahida.SE menjelaskan jumlah ASN yang mendapatkan sanksi 17 orang namun yang menjadi kewenangan pemerintah daerah menjatuhkan sanksi 16 orang dan yang satu orang lagi sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah Palu di sebabkan sudah pindah tugas.(BambangJogi)